Sejak awal dibentuk sebagai lembaga Ad Hoc, Komisi Pemberantasan Korupsi memang diperuntukan untuk melakukan upaya pemberantasan teradap kejahatan Korupsi di Indonesia yang telah masuk pada titik paling kritis karena rupiah negeri ini senantiasa melemah bagi kalangan menengah kebawah karena berada menumpuk ditataran elit dan para cerdik pandai yang memiliki posisi strategis diberbagai pos penting negara ini.
Oleh karenanya lahirlah pemikran cerdas atas desakan serta partisipasi aktif berbagai komponen bangsa ini yang dimotori para penggiat anti korupsi tanah air, karena mengkhawatirkan nasib bangsa kedepan jika Korupsi terus dibiarkan. Bayangkan saja lahir KPK langsung action melakukan upaya pemberantasan korups dari berbagai sisi, ternyata kejahatan korupsi masih saja mendera banyak institusi strategis bahkan pernah berhembus kabar jika korupsi juga merambah istana..?? Wah kacida lamun eta isu benar-benar adanya.
Sekali lagi intinya adalah memang kehadiran lembaga super Body sekelas KPK memang harus dirancang dengan segala kemungkinannya, sehingga lambat laun akan menjadi bulan-bulanan serangan pihak-pihak yang merasa tidak senang dibuatnya. Maka jangan heran jika sejak awal kehadiran KPK memang telah menjadi ancaman serius dalam ruang lingkup kerjanya.
Sejarah mencatatnya, Sang pemberani ketua KPK kala itu Antasari azhar bahkan tragis dipenjarakan gara-gara kasus yang luar biasa dahsyatnya hingga kini masih mendekam dipenjara, luar biasa memang terlepas benar atau tidaknya putusan hakim yang mendera Antasari Azhar, karena hingga saat ini yang bersangkutan bersikeras tidak pernah melakukan.
Pasca kasus yang mendera Antasari Azhar berturut-turut pimpinan KPK harus tergusur perkara, tentu saja semuanya bukan semata-mata namun terjadi pasti adanya upaya sistematis untuk berbalas atas tindakan-tindakan KPK pada sejumlah pelaku kejahatan korupsi yang merasa terusik olehnya.
Dalam konteks ini Imunitas alias kekebalan terhadap KPK tentu saja sebatas jaminan untuk kelangsungan operasi pemberantasan korupsi bukan juga untuk segala-galanya dan juga tidak berlaku pada kasus kasus lain yang mungkin saja secara kasat mata terlihat jelas dan dilakukan secara sengaja pada era dimana yang bersangkutan sedang bertugas di KPK mungkin beda konteksnya. Jadi Imunitas yang dibutuhkan KPK adalah imunitas agar tidak ada upaya pelemahan disaat pimpinan KPK yang memiliki prinsip Kolektif Kolegial tersebut tidak terganjal dan dapat dengan mudah diganjal saat menjalankan tuggasnya.
Aadapun bentuk dan teknisnya terkait Imunitas tersebut tentu saja, Dewek teuapal da lain pakar tata negara, bukan juga pakar hukum yang ahli mempola regulasi dalam bidang ini, tapi setidaknya biasa durumuskan formula yang memang tepat sesuai tuntutan kebutuhannya. Ieumah cuma saran aja seperti wacana yang digelindingkan banyak pihak dan pakar yang khawatir dengan upaya-upaya sistematis terhadap pelemahan taring KPK selama ini. Cag ah...
0 comments:
Post a Comment