Tuesday, March 24, 2015

Apa Kabar Nenek Asyani..? Pelanggaran Itu Sama Tapi Tak Merata dalam Penanganannya...



Nenek Berusia 63 Tahun itu adalah Asyani alis Bu Muaris, namanya kini melambung bak seleberitis tanah air yang sedang menemui puncak popularitasnya. Bedanya nenek Asyani jadi buah bibir media lantaran kasus yang menjeratnya gara-gara tujuh potong batang kayu yang ditudingkan oleh Perum Perhutani dicuri Nenek Asyani dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal, kecamatan Jatibentang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Lantas apa yang sesungguhnya terjadi dalam ranah penegakan hukum Indonesia saat ini ? rasa-rasanya memang masih trlihat ada kebiasaan tebang pilih dalam realisasinya. Begitupun dalam proses pemberantasan tindak kejahatan masih terlihat banyak yang sumir dan nyinyir jika dicermati dalam kaca pandang kesamaan kedudukan dimata hukum. Silahkan siapapun sudah dapat menebaknya dengan mudah siapa yang ditangkap dan siapa yang berbuat maka menjadi kontras dalam penanganan perkaranya. 

Misalnya apa tidak bisa dalam kasus nenek Asyani dan sejumlah kasus nenek renta lainnya lebih mengedepankan rasa penghormatan dan pendekatan kemanusiaan daripada mengedepankan lebih dulu proses hukum yang sangat menyiksa dan merusak mental tua renta yang tidak lama lagi meninggalkan masa hidupnya..Kita sangat mengerti sekali lagi dimata hukum semua warga negara memiliki nilai yang sama tapi terasa kontradiktif ketika dalam duduk perkara yang sama misalnya kasus pencurian kayu nenek Asyani, rasa-rasanya masih banyak yang lebih besar dan jauh lebih merusak dari sekedar apa yang dilakukan nenek Asyani, tapi tidak mendapatkan perlakukan yang sama dengan nenek renta itu.

Ini sejatinya gambaran jika kita warga negara belum diperlihatkan keutuhan penanganan atau perlakukan dari negara agar warganya sejahtera kemudian tidak diberi celah melakukan tindak pidana atau perdata karena gara-gara miskin papa yang memaksa yang bersangkutan berbuat diluar batas lantaran terdesak kebutuhan untuk memenuhi makan dan hidup sehari-hari. Rasanya ini membuat pemerintah siapapun pemegang kekuasaannya sangat berdosa, sebab telah membuat rakyatya sengsara.

Kasus Asyani dan nenek renta lainnya yang berhadapan dengan hukum telah memperlihatkan betapa pemerintah belum berhasil membuat warganya sejahtera dan terbebas dari lilitan kemiskinan. Sebab rata-rata yang terjerat perkara adalah kaum miskin yang tidak memiliki banyak uang untuk jaminan hidupnya sehingga sangat logis jika mereka terpaksa melakukan tindak pidana hanya kerena terpaksa oleh keadaan  yang memintanya berbuat begitu.

Sekali lagi dalam kasus Nenek Asyani, Si Miun yang bukan pakar hukum pidana atau perdata sebenarnya setuju jika perbuatan asyani itu memang salah kalau benar telah mencuri, namun lebih salah lagi jika dalam proses penanganan hukumnya diada-ada atau sedikit direkayasa karena menganggap nenek Asyani tidak berdaya. Atau alangkah baiknya jika pada awal penemuan kasus nenek Asyani ini ditangai secara kekeluargaan dan diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan yang sesuai dengan keadaan Asyani sendiri. Silahkan cermati jika pun benar asyani mencuri dasarnya tentu bukan untuk memperkaya diri seperti para pembalak liar dan pembabat hutan yang berlindung dibalik HPH yang bisa seeneknya dia suka. 

Asyani tidak sampai pada keinginan memperkaya diri kecuali karena untuk memenuhi kebutuhan materi hari ini atau esok bisa makan atau ya wajar jikapun sang nenek ingin sebuah kursi yang terbuat dari kayu jati, sebab kursi-kursi para penguasa ternyata jauh lebih mahal harganya dari sekedar sebuah kuris dari jati yang diingini nenek Asyani....  


0 comments:

Post a Comment